Polisi Sita Ratusan Butir Obat Daftar G dari Warung Sembako di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi menggerebek sebuah warung sembako yang menjual obat-obatan terlarang di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Penggerebakan dilakukan pada Rabu (20/8), di mana satu pelaku yang merupakan penjual obat berinisial RA (23 tahun) diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, para penjual menggunakan berbagai cara untuk menutupi bisnisnya tersebut.
“Beberapa yang sering ditemukan adalah berkedok sebagai toko kosmetik, toko kelontong, atau bahkan konter pulsa," ucapnya.
Dirinya menuturkan, target sasaran penjualan tersebut, yakni remaja dan pelajar.
Penjualan dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).
"Pelanggan yang menjadi sasaran utamanya, biasanya adalah remaja dan pelajar. Sistem penjualan COD," ungkapnya.
Jupriono menyebut, dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat dafar G.
Polisi menggerebek sebuah warung sembako yang menjual obat Daftar G dan obat-obatan terlarang jenis lainnya, di Tapos, Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News