Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Mencederai Rasa Keadilan, Bukti Negara Kalah oleh Koruptor

Senin, 18 Agustus 2025 – 15:00 WIB
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Mencederai Rasa Keadilan, Bukti Negara Kalah oleh Koruptor - JPNN.com Jabar
Mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor e-KTP Setya Novanto saat menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Foto: doc. Ditjen Pas Jabar

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana. (mcr27/jpnn)

Guru Besar Hukum Unisba Prof. Nandang Sambas mengomentari pembebasan bersyarat yang diterima koruptor e-KTP, Setya Novanto.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News