Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Mencederai Rasa Keadilan, Bukti Negara Kalah oleh Koruptor
Senin, 18 Agustus 2025 – 15:00 WIB
Mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor e-KTP Setya Novanto saat menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Foto: doc. Ditjen Pas Jabar
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana. (mcr27/jpnn)
Guru Besar Hukum Unisba Prof. Nandang Sambas mengomentari pembebasan bersyarat yang diterima koruptor e-KTP, Setya Novanto.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News