Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Mencederai Rasa Keadilan, Bukti Negara Kalah oleh Koruptor
Ia menyoroti bahwa pemberian hak-hak istimewa terhadap koruptor berpotensi menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan narapidana kasus umum yang justru tidak mendapat perlakuan serupa.
Hal ini, lanjutnya, bisa merusak semangat pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun melalui pembentukan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor.
“Jika kita ingin menjaga roh dan semangat pemberantasan korupsi, maka pelaksanaannya harus diperketat dan dijalankan secara konsisten. Jangan sampai hukum terlihat tebang pilih,” tandasnya.
Sebelumnya, Setya Novanto dipastikan menerima pembebasan bersyarat (PB) dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Setnov bebas pada h-1 kemerdekaan Indonesia atau Sabtu (16/8/2025). Meski sudah bebas, terpidana mega korupsi KTP elektronik (e-KTP) itu tetap harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyatakatan (Bapas) hingga April 2029.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.
Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Guru Besar Hukum Unisba Prof. Nandang Sambas mengomentari pembebasan bersyarat yang diterima koruptor e-KTP, Setya Novanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News