Polda Jabar Bongkar Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Lintas Provinsi

Kamis, 31 Juli 2025 – 16:45 WIB
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Lintas Provinsi - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD dalam ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hendra menjelaskan, ARM ditangkap di sebuah rumah di depan rumah sakit Hegar Hermina, pinggir jalan Ring Road 1, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan ARM, polisi menyita narkoba seberat 1.643 gram jenis sabu.

Penangkapan terhadap ARM menuntun polisi pada tersangka ketiga, yakni inisial H. Dia ditangkap pada Rabu (9/7) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah yang beralamat di Kampung Ranca Kromong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dari tangannya, sebanyak 1.562 gram sabu disita polisi.

“Barang bukti keseluruhan seberat 3.293 gram,” tuturnya.

Kepada para tersangka, disangkakan Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.

Ditresnarkoba Polda Jabar membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Beratnya mencapai 3.293 gram.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News