Polda Jabar Bongkar Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Lintas Provinsi
Hendra menjelaskan, ARM ditangkap di sebuah rumah di depan rumah sakit Hegar Hermina, pinggir jalan Ring Road 1, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan ARM, polisi menyita narkoba seberat 1.643 gram jenis sabu.
Penangkapan terhadap ARM menuntun polisi pada tersangka ketiga, yakni inisial H. Dia ditangkap pada Rabu (9/7) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah yang beralamat di Kampung Ranca Kromong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Dari tangannya, sebanyak 1.562 gram sabu disita polisi.
“Barang bukti keseluruhan seberat 3.293 gram,” tuturnya.
Kepada para tersangka, disangkakan Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.
Ditresnarkoba Polda Jabar membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Beratnya mencapai 3.293 gram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News