Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satresnarkoba Polresta Bandung menangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (45) dan NH (43) asal Kecamatan Katapang. Mereka ditangkap lantaran menjalankan bisnis haram yaitu penjualan narkoba.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, keduanya kedapatan bisnis narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi pun sudah menyelidiki kasus ini sejak 14 Juli 2025, setelah bisnis terlarang keduanya terendus.
Beberapa waktu kemudian keduanya pun ditangkap dan kini telah dilakukan penahanan.
"Jadi mereka berdua itu kerjasama untuk menjual paket sabu dan ganja," kata Aldi, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Dalam mengedarkan barang terlarang tersebut, AS berperan sebagai kurir. Sementara istrinya NH ambil peran menghitung dan mengemas sabu dan ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.
"Jadi bagi-bagi tugas keduanya, istrinya di suruh buatkan paket narkoba siap jual," tutur dia.
Dari tangan pasangan ini polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 3,73 gram. Sabu-sabu tersebut, telah dipaket dalam bungkus makanan kuaci sebanyak 4 bungkus.
Pasutri di Kabupaten Bandung ditangkap polisi gegara menjalankan bisnis haram narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News