Pasutri di Depok Lakukan Penipuan, Modusnya Edit Bukti Transfer Palsu

Kamis, 10 Juli 2025 – 16:30 WIB
Pasutri di Depok Lakukan Penipuan, Modusnya Edit Bukti Transfer Palsu - JPNN.com Jabar
Ilustrasi penipuan online. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polsek Cimanggis mengamankan sepasang suami istri (pasutri) lantaran melakukan penipuan penarikan uang tunai dengan bukti transfer palsu, di kawasan Cisalak Pasar, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, pelaku berinisial CD (32 tahun) dan PS (21 tahun).

“Kedua pelaku yang merupakan suami istri ini sudah merencanakan untuk melakukan penipuan, dengan cara mereka mengambil cash dari counter atau gerai yang memang melayani pengambilan tunai,” ucapnya.

Kemudian pembayaran dilakukan dengan scan barcode atau Qris.

“Karena sudah di-setting sebelum melakukan itu sudah diedit, sehingga seolah-olah terjadi transaksi dengan menggunakan Qris,” tuturnya.

Ternyata setelah dicek oleh pemilik gerai tersebut, tidak ada transaksi atau uang masuk ke rekeningnya si korban.

“Pelaku melakukan perbuatannya dari periode tanggal 29 Juni sampai dengan 6 Juli 2025, dan itu sudah 26 kali (transaksi),” jelasnya.

Jupriono menjelaskan, 26 transaksi tersebut dilakukan di dua gerai pulsa, dan kerugian yang dialami kerugian belasan juta.

Pasangan suami istri diamankan Polsek Cimanggis lantaran melakukan penipuan dengan modus tarik tunai kemudian mengedit bukti transfer palsu
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News