Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Sinte di Cimahi, Sita 37 Paket dari Tangan Pelaku
Selain 37 paket tembakau sintetis siap edar, polisi juga mengamankan 2 pack plastik klip bening, 2 buah lakban warna coklat, 1 unit ponsel merek Samsung sebagai barang bukti.
Di samping itu, ada juga 1 potong kaos, 1 potong jaket, dan kartu anggota geng motor yang turut diamankan.
Atas perbuatannya, GAS kini ditahan di Mapolres Cimahi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia terancam penjara maksimal 20 tahun dengan jeratan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pria berinisial GAS alias Aang Booze karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News