Polisi Bongkar Praktik Peredaran Sabu Jenis Blue Ice di Kota Bandung
Dari tangan DP polisi pun menyita sebanyak 156 gram sabu beserta bahan pewarna. Kini, DP ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
38 Kasus Narkoba Sepanjang Juni 2025
Selain kasus DP, Budi mengungkap ada 37 kasus lain dalam pengungkapan kasus narkoba selama Juni 2025, dengan 51 tersangka yang diamankan. Sehingga total ada 38 kasus yang berhasil diungkap.
Mereka yang ditangkap tak hanya terlibat dalam dugaan peredaran narkoba jenis sabu, melainkan juga ganja, tembakau sintetis, ekstasi, serta obat-obatan tertentu.
Total, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja, 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729 butir.
Mereka yang terlibat kasus narkoba disangkakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian yang terlibat obat-obatan tertentu, Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana narkotika penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Untuk obat-obatan tertentu ancaman pidana penjara 12 tahun," kata Budi. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria, pengedar sabu-sabu jenis blue ice. Ungkap cara pembuatannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News