Polisi Buru Pilot Drone Pengirim Sabu-sabu ke Lapas Jelekong Bandung
"Tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara menggunakan drone yang dikemudikan oleh orang dari luar lapas, setelah drone berada di dalam lapas, sabu-sabu tersebut dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan atas nama Hendra selanjutnya diserahkan kepada sdr Alvi," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka Alvi, yang bersangkutan membeli sabu-sabu di media sosial Instagram @barmancigaret dengan harga Rp18 juta.
"Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," terangnya.
Kini tersangka Alvi pun terancam lebih lama mendekam di penjara. Dalam kasus ini, Alvi dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengejar pilot drone yang mengirimkan paket sabu-sabu seberat 25 gram ke dalam Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News