Diduga Palsukan Surat Undangan RUPS, Direktur PT RDN Artha Sentosa Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Iya benar sudah menjadi tersangka (pengusaha berinsial AO)," kata Rahman saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (29/5/2025).
Langkah yang telah dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung sudah memenuhi prosedur, di mana penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum AO menjadi tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 20 Maret 2025 di Polda Jabar, disimpulkan bahwa AO dapat ditetapkan sebagai tersangka. Langkah selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap AO untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, AO terancam melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Sementara itu, pelapor Harianto mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami apresiasi langkah dari kepolisian ini yang telah menetapkan tersangka, meski kasus ini sudah setahun lalu dilaporkan," ujar Harianto saat ditemui di Kota Bandung.
Harianto berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, mengingat perkara ini menyangkut keabsahan dokumen korporasi yang bisa berdampak hukum luas terhadap kepemilikan dan legitimasi manajemen perusahaan. (mar5/jpnn)
Polrestabes Bandung tengah melakukan pengungkapan kasus pembuatan surat palsu undangan RUPS PT RDN Artha Sentosa. Tersangka seorang direktur.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News