Polisi Tetapkan 2 Bobotoh Sebagai Tersangka Perusak Stadion GBLA, Pelaku Lain Masih Diburu!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dua orang oknum suporter Bobotoh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Tersangka MDB dan MRW terbukti melakukan perusakan dan vandalisme di area stadion pada pertandingan pamungkas Liga 1 2024/25 antara Persib Bandung melawan Persis Solo, Sabtu (24/5/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya menerima aduan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ihwal adanya perusakan fasilitas stadion oleh oknum Bobotoh pada laga terakhir.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang suporter yang melakukan perusakan, seperti mencongkel rumput dan menggunting jala gawang.
“Setelah laporan kami terima, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan bisa mengamankan dua orang yang jelas terekam di video tersebut yaitu satu nama atas nama MDB ini yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (27/5).
“MRW itu yang melakukan pengambilan rumput atau tanah di lapangan bola tersebut,” lanjutnya.
Perwira Menengah Polri itu menuturkan, perbuatan MDB dan MRW masuk dalam kategori tindak pidana sebab merusak fasilitas umum.
Perbuatannya seperti merusak rumput dan menggunting jala gawang tidak semestinya dilakukan suporter.
Dua orang oknum suporter Bobotoh ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News