Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
PPPI juga mengungkap beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan kepada Kejati Jabar. Pertama, penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.
Kemudian formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Poin ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sementara poin keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik. (mar5/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Wabup Indramayu berpotensi terseret
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News