Ultimatum BPKN RI untuk Pengembang Aparkost Sumedang

Jumat, 13 Desember 2024 – 15:52 WIB
Ultimatum BPKN RI untuk Pengembang Aparkost Sumedang - JPNN.com Jabar
Pertemuan antara petugas BPKN RI dengan konsumen Aparkost Sumedang. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Aduan para konsumen aparkost di wilayah Caringin, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang masih terus berjalan.

Teranyar, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia memberikan ‘ultimatum’ kepada pengembang atas aduan para konsumen tersebut.

Peringatan ini diberikan karena berdasarkan kunjungan lapangan pada 22 November lalu, BPKN menyatakan bahwa konsumen tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang telah dijanjikan.

BPKN pun memastikan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang supaya kejadian ini tidak terulang.

“BPKN akan segera membahas dengan pihak berwenang agar dapat mencegah terjadinya insiden berantai sehingga insidennya tidak meluas dan konsumen tidak dirugikan lagi,” kata Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Dari hasil penelusuran, BPKN menyatakan pengelola yang sama juga membangun aparkost serupa di Bogor, Depok dan Yogyakarta.

BPKN kemudian mencoba mengontak pihak pengelola, tapi upaya yang dilakukan masih mengalami kebuntuan.

“Konsumen perlu berhati hati dengan penawaran pengelolaan pengembang aparkost yang menjanjikan bagi hasil yang menggiurkan,” imbau Fitrah.

BPKN memberikan peringatan kepada pengembang soal aparkost di Jatinangor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News