Tahun Ini, Kota Depok Dapat Kuota 1.900 Bidang Tanah dalam Gempatas

Sabtu, 04 Februari 2023 – 15:30 WIB
Tahun Ini, Kota Depok Dapat Kuota 1.900 Bidang Tanah dalam Gempatas - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapatkan kuota untuk 1.900 bidang tanah dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gempatas), melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Kementerian ATR/BPN RI.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, pada tahun 2023 sebanyak 8.000 bidang tanah di wilayahnya sudah bersertifikat.

"Sedangkan pada tahun ini (2023) 1.900 bidang tanah, jadi tinggal 50 ribu bidang tanah lagi ke depannya," ucap Idris dikutip Sabtu (4/2).

Idris menyebut, 620 ribu bidang tanah di Kota Depok telah diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk diberikan sertifikat. Dari jumlah tersebut yang sudah tersertifikasi 90 persen, maka sisanya 10 persen sama dengan 60 ribu bidang tanah belum memiliki sertifikat.

"Karena masalah tanah sering membuat gelisah karena keinginan mendapatkan sertifikat tanah, ini yang menjadi perhatian pemerintah, maka ada program PTSL, dan ada lagi Gemapatas," terangnya.

Dia menjelaskan, ribuan calon penerima manfaat PTSL tersebar di tujuh Kelurahan, yakni Kalimulya, Jatimulya, Cilodong, Sukamaju, dan Kalibaru di Kecamatan Cilodong. Lalu Kelurahan Rangkapan Jaya Baru dan Depok Jaya di Kecamatan Pancoran Mas.

"Tahun 2025, saya bermimpi Depok menjadi kota lengkap PTSL, maka harus kerjasama, di antaranya tenaga ukur, berdayakan masyarakat, khususnya LPM harus pintar mengukur," kata Idris.

Kerjasama tersebut nantinya, akan dilakukan dalam membentuk pelatihan SDM.

Mohammad Idris sebut tahun ini Pemkot Depok mendapat 1.900 bidang tanah dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gempatas) melalui program Pendaftaran T
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News