Warga Depok Harap Hati-hati, Pakai Vape di Tempat Umum Bisa Kena Sanksi

Senin, 30 Januari 2023 – 14:50 WIB
Warga Depok Harap Hati-hati, Pakai Vape di Tempat Umum Bisa Kena Sanksi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Itu sudah ada Perdanya, semaunya sudah masuk dalam Perda KTR,” ucap Idris, dikutip Senin (30/1).

Namun, terkait sanksi yang akan diberlakukan Idris belum memberikan penjelasan secara rinci.

“Ada di situ semuanya (soal sanksi di dalam Perda),” terangnya.

Dia kembali menegaskan bahwa larangan penggunaan vape di tempat umum sudah diberlakukan di Kota Depok.

“Ya sudah (diberlakukan), masuk dalam Perda KTR,” ujar Idris.

Sekadar diketahui, pelarangan penggunaan vape sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (mcr19/jpnn)

Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut penggunaan vape di tempat umur sudah diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan hal itu bisa dikenakan sanksi.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News