Hamdalah, Mulai Sekarang BHPRD Bakal Diberikan Sesuai Hak dan Potensi Desa

Rabu, 28 September 2022 – 01:30 WIB
Hamdalah, Mulai Sekarang BHPRD Bakal Diberikan Sesuai Hak dan Potensi Desa - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen untuk memberikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sesuai hak dan potensi masing-masing desa.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022.

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra S mengatakan BHPRD tersebut bersumber dari sepuluh komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kemudian, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.

"Artinya, penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dari tahun sebelumnya," ucap Gandi, Selasa (27/9).

Dirinya menjelaskan BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target.

Komposisiny 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.

Di tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan pada 2022 adalah yang tertinggi.

Pemkab Bogor berkomitmen untuk mencairkan BHPRD sesuai hak dan potensi masing-masing desa, berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News