PPKM Level 1, Pemkab Garut Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes

Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:09 WIB
PPKM Level 1, Pemkab Garut Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes - JPNN.com Jabar
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Garut Yeni Yunita. (ANTARA/Feri Purnama)

jabar.jpnn.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, meski saat ini wilayahnya telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

"Kabupaten Garut saat ini berada di level 1 dan kasus Covid-19 masih terkendali tidak banyak penambahan kasus setiap harinya," kata Humas Satgas Penanganan Covid-19 Garut Yeni Yunita, Selasa (9/8).

Menurutnya, pandemi Covid-19 masih belum dinyatakan berakhihr, Sehingga potensi penularan masih ada hingga saat ini.

Upaya yang perlu dilakukan oleh semua elemen masyarakat, kata Yeni, dengan selalu menjaga kesehatan, mematuhi prokes, seperti memakai masker dan menjaga kebersihan dalam setiap aktivitas.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat harus mengikuti vaksinasi dosis lengkap atau sampai tiga kali agar memiliki kekebalan tubuh yang bagus, sehingga terhindar dari wabah Covid-19.

"Untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dosis lengkap agar segera menghubungi Puskesmas terdekat," kata Yeni.

Diketahui, Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Level 1 PPKM untuk Garut, yaitu setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 kecamatan, Kabupaten Garut wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah.

Meski sudah berstatus PPKM Level 1, Pemkab Garut meminta masyarakat tetap waspada dan menaati protokol kesehatan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News