Piutang Pajak Capai Rp644 Miliar, Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Bapenda Kejar Penunggak
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memperkuat penagihan piutang pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp644 miliar.
Penagihan terutama diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama pada tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Baca Juga:
Upaya itu mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kota Bogor yang melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, pihaknya mendorong Bapenda agar mengoptimalkan potensi penerimaan yang masih dapat ditagih.
Menurut Rifki, penagihan perlu dilakukan secara terukur dengan menyasar wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar dan nilai tunggakan besar.
"Intinya, dalam hal ini kami tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kami mengejar wajib pajak yang besar-besar," kata Rifki.
Ia mengatakan, Komisi II bersama Bapenda juga melakukan pengecekan terhadap data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Bapenda Kota Bogor mencatat piutang pajak sekitar Rp644 miliar. Penagihan difokuskan pada wajib pajak dengan tunggakan besar untuk mengoptimalkan PAD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News