Disdagin Depok Dorong Pasar Depok Jaya dan Pasar Agung Raih Sertifikasi SNI 2026
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mendorong dua pasar rakyat untuk mengikuti proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 2026.
Dua pasar tersebut ialah Pasar Depok Jaya dan Pasar Agung.
Pasar Depok Jaya diusulkan untuk memperoleh sertifikasi SNI, sedangkan Pasar Agung akan menjalani evaluasi untuk mempertahankan status SNI yang telah diperoleh sebelumnya.
Kepala Disdagin Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan pengajuan kedua pasar tersebut telah dilakukan kepada pemerintah pusat.
"Iya, kami ajukan tahun ini dua pasar, Pasar Agung dan Depok Jaya untuk mendapatkan sertifikat SNI," kata Widyati.
Menurut Widyati, Pasar Depok Jaya menjadi pasar swasta pertama di Kota Depok yang didorong untuk memenuhi standar SNI pasar rakyat.
Saat ini, Pemerintah Kota Depok memberikan dukungan kepada Pasar Depok Jaya dalam sejumlah aspek, termasuk peralatan, sarana dan prasarana, serta tata kelola manajemen pasar.
Widyati menjelaskan, selain Pasar Depok Jaya, terdapat dua pasar swasta lainnya di Kota Depok, yakni Pasar Pucung dan Pasar Reni Jaya.
Disdagin Kota Depok mendorong Pasar Depok Jaya dan Pasar Agung mengikuti proses sertifikasi dan evaluasi SNI pada 2026
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News