Waduh! Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
jabar.jpnn.com, BOGOR - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Rudi Setiawan menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tersebut muncul setelah tim menemukan 10 bangunan yang disebut sebagai klaster di dalam kompleks lapas.
Bangunan tersebut bukan merupakan barang milik negara (BMN), tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta disebut berada di bantaran kali.
Rudi mengatakan, bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai BMN.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Ia menyebut peristiwa yang sedang diperiksa masuk dalam kategori pelanggaran berat apabila terbukti.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, mulai dari demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.
10 Klaster Diduga Dihuni Sejumlah Tahanan
Kemenimipas mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong setelah menemukan 10 bangunan non-BMN dan sejumlah fasilitas lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News