Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Pelebaran Jalan Rampung Desember 2026
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok menargetkan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada pemilik 93 bidang tanah yang terdampak proyek pelebaran jalan di Kecamatan Pancoran Mas dan Sawangan rampung pada Desember 2026.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Depok, Fuad Nauval, mengatakan proses pemberian UGK telah berlangsung sejak tahun lalu.
Menurut Fuad, pihaknya terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan para pemilik tanah untuk menyelesaikan proses pemberian ganti kerugian tersebut.
“Pencairan UGK dilakukan bertahap dan dipastikan akhir tahun 2026 ini rampung. Kami juga harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan Pemkot Depok dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fuad.
47 Pihak Sudah Diundang Menerima UGK
Fuad yang juga Sekretaris Pengadaan Tanah proyek pelebaran Jalan Simpang Parung Bingung menjelaskan, dari total 93 bidang tanah terdampak, sebanyak 47 pihak yang berhak telah diundang untuk menerima UGK.
Ia mengatakan jumlah pihak yang menerima UGK tidak sama dengan jumlah bidang tanah karena terdapat pemilik yang memiliki lebih dari satu bidang.
“Kami telah mengundang 47 pihak yang berhak menerima UGK. Ada beberapa orang yang memiliki dua bidang tanah, bahkan lebih,” katanya.
Pemkot Depok menargetkan pemberian Uang Ganti Kerugian untuk 93 bidang tanah terdampak pelebaran jalan di Pancoran Mas dan Sawangan rampung Desember 2026
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News