Kuasa Hukum PF Buka Suara soal Kisruh SPPG Savira Rangga Mekar Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polemik internal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, berlanjut ke ranah hukum.
Pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyampaikan kronologi dan versi tergugat terkait sengketa pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Agus mengatakan sejumlah dalil yang disampaikan pihak penggugat, Kawitan Budi Santoso atau Budi, dinilai belum menggambarkan secara menyeluruh rangkaian persoalan yang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus kepada wartawan pada Jumat, 25 September 2026.
Menurut Agus, persoalan tersebut bermula dari kerja sama pengelolaan operasional sejumlah dapur SPPG.
Ia menyebut modal operasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di empat lokasi dapur, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar, berasal dari investor utama, Evi Sinta.
Sementara itu, kata Agus, Budi sejak awal ditempatkan sebagai koordinator operasional yang menjalankan fungsi administrasi dan pengelolaan di lapangan.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus.
Polemik internal SPPG Savira Rangga Mekar Kota Bogor berlanjut ke pengadilan. Kuasa hukum PF membeberkan kronologi dan menyiapkan gugatan balik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News