KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap ATR/BPN Bogor
jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik.
Uang dalam Berbagai Mata Uang Ditemukan di Rumah Mantan Bupati Kebumen
Taufik mengatakan sebagian barang bukti ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Penyidik KPK menemukan sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga:
Berikut perincian uang yang disebutkan KPK:
- Rp31,86 miliar.
KPK menyita uang dan barang bukti elektronik senilai Rp106,3 miliar dalam OTT ATR/BPN terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News