Wacana PPPK Jadi PNS, P-PPPK Pertanyakan Tes Ulang: Mengapa ASN Harus Kembali Ikut Seleksi?

Selasa, 01 September 2026 – 12:00 WIB
Wacana PPPK Jadi PNS, P-PPPK Pertanyakan Tes Ulang: Mengapa ASN Harus Kembali Ikut Seleksi? - JPNN.com Jabar
Ilustrasi ASN, PPPK atau PNS. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA DEPOK - Wacana penataan kembali sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapat sorotan.

Salah satu yang meminta pemerintah mencermati secara serius rencana perubahan status kepegawaian adalah Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe.

Rambe menyambut terbuka apabila pemerintah bersama DPR RI tengah mempersiapkan penyempurnaan Undang-Undang ASN.

Namun, ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi pegawai yang saat ini telah berstatus ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal yang menjadi perhatian Rambe adalah apabila muncul skema yang mengarahkan PPPK penuh waktu menjadi PNS, sementara PPPK paruh waktu harus mengikuti proses seleksi kembali untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut dia, rencana tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

"Artinya, PNS adalah ASN, PPPK juga ASN. Keduanya bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berada dalam sistem manajemen ASN," kata Rambe.

Wacana PPPK menjadi PNS mendapat sorotan P-PPPK. M. Nur Rambe mempertanyakan rencana tes ulang bagi pegawai yang sudah berstatus ASN
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News