Pemkot Depok Minta Seluruh SPPG Patuhi Standar Pengolahan Air Limbah
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, pengelolaan air limbah domestik dari operasional SPPG harus mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.
" Dalam pedoman tersebut memuat alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola usaha. Dalam penerapannya, pengelola dibebaskan memilih metode pengolahan air limbah, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik," kata Reni.
Menurut Reni, meskipun pengelola SPPG diberikan keleluasaan dalam memilih metode pengolahan, aspek utama yang harus dipastikan adalah efektivitas sistem tersebut dalam memenuhi baku mutu air limbah.
Selain efektivitas, kapasitas sarana pengolahan juga harus disesuaikan dengan volume air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG.
"Efisiensi sarana pengolahan juga perlu disesuaikan dengan kapasitas air limbah yang dihasilkan," ujarnya.
Sistem Pengolahan Harus Sesuai Kapasitas
Reni menegaskan, penerapan standar pengolahan dan penyesuaian kapasitas sarana menjadi bagian penting dalam pengelolaan limbah SPPG.
Pemkot Depok melalui DLHK meminta seluruh SPPG mematuhi standar pengolahan air limbah dan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News