837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas
Persyaratan tersebut antara lain mencakup perilaku baik selama menjalani pidana serta keikutsertaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Ma’ruf, warga binaan yang memperoleh remisi telah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu ketentuannya adalah warga binaan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan serta memenuhi ketentuan dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Perincian Penerima Remisi
Berikut rincian warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang yang menerima remisi pada HUT Ke-81 RI:
Total penerima remisi: 837 orang.
Remisi Umum I (RU I): 827 orang.
Remisi Umum II (RU II): 10 orang.
RU II yang langsung bebas: 2 orang.
RU II yang belum langsung bebas: 8 orang karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana subsider.
Syarat masa pidana: sekurang-kurangnya telah menjalani pidana selama enam bulan.
Persyaratan lainnya: memenuhi ketentuan administratif, substantif, dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Remisi Turut Membantu Mengatasi Kelebihan Penghuni Lapas
Sebanyak 837 warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang menerima remisi HUT Ke-81 RI. Dua orang langsung bebas, sementara 827 lainnya mendapat RU I
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News