Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Pelanggaran Izin Ruang SixNine Padel

Jumat, 07 Agustus 2026 – 15:00 WIB
Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Pelanggaran Izin Ruang SixNine Padel - JPNN.com Jabar
Spanduk penyegelan oleh Satpol PP dipasang di depan lapangan padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, buntut penebangan 10 pohon oleh subkontraktor videotron, Kamis (6/8/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Pohon-pohon tersebut ditebang oleh subkontraktor atau vendor videotron yang ada di kawasan padel SixNine Coffee & Dining, dengan alasan untuk meningkatkan visibilitas.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.

"Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon," kata Farhan di SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh masyarakat. Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama adalah tidak mengganggu estetika kota.

"Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara," ujarnya.

Farhan menjelaskan, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel.

Meski demikian, Pemkot tetap melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola padel untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus penebangan pohon tersebut.

Pemkot Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia