Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Subkontraktor Videotron Didenda Rp100 Juta

Rabu, 05 Agustus 2026 – 17:31 WIB
Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Subkontraktor Videotron Didenda Rp100 Juta  - JPNN.com Jabar
Satpol PP menyegal videotron yang berdiri area lapangan padel SixNine Coffee & Dining, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sisa tebangan pohon terlihat sudah dicor dan ditutupi dengan tanaman lain yang lebih kecil diduga untuk menghilangkan bukti penebangan. Hal itu membuat geram Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Farhan mengaku sudah mengantongi identitas pelaku yang menebang pohon secara ilegal tersebut. Dia pun mengaku akan segera menyeret pelaku untuk diproses hukum.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan.

Selain itu, Farhan akan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab, menurut dia, ada aturan yang tertera di Pemprov Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur soal larangan menebang pohon sembarangan.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Karena itu persoalan ini akan saya laporkan langsung kepada beliau untuk diproses secara hukum karena berpotensi menjadi pelanggaran yang lumayan berat," ucap dia.

"Kita pidanakan dulu pihak yang melakukan penebangan ini," pungkasnya. (mcr27/jpnn)

Subkontraktor videotron di Bandung didenda Rp100 juta usai menebang 10 pohon secara ilegal dan diwajibkan menanam 100 pohon.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News