Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Diselidiki, Kejati Dalami Peran Wamen PU
jabar.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Kejati NTT membuka peluang untuk kembali meminta keterangan Diana apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan jaksa masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek yang bernilai sekitar Rp400 miliar tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, dalam keterangannya.
Menurut dia, penelusuran juga mencakup kemungkinan peran Diana dalam proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022–2024.
Baca Juga:
Kejati NTT menyatakan pemanggilan kembali terhadap Diana dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan proses penyelidikan.
“Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujarnya.
Kejati NTT masih mendalami peran Wamen PU Diana Kusumastuti dalam proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim senilai sekitar Rp400 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News