Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Diselidiki, Kejati Dalami Peran Wamen PU

Selasa, 04 Agustus 2026 – 11:00 WIB
Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Diselidiki, Kejati Dalami Peran Wamen PU - JPNN.com Jabar
Proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah selesai dilaksanakan. Foto: Antara

jabar.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.

Kejati NTT membuka peluang untuk kembali meminta keterangan Diana apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan jaksa masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek yang bernilai sekitar Rp400 miliar tersebut.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, dalam keterangannya.

Menurut dia, penelusuran juga mencakup kemungkinan peran Diana dalam proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022–2024.

Kejati NTT menyatakan pemanggilan kembali terhadap Diana dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan proses penyelidikan.

“Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujarnya.

Kejati NTT masih mendalami peran Wamen PU Diana Kusumastuti dalam proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim senilai sekitar Rp400 miliar
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News