Pemkot Bogor Perketat Penertiban Angkot Tua, Lebih dari 300 Kendaraan Sudah Ditindak
Bagi angkot yang sebelumnya telah terjaring razia namun masih kembali beroperasi, Dishub langsung melakukan pengandangan kendaraan di kantor Dishub dan meminta pemilik menandatangani surat pernyataan.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, Dishub mencatat kebijakan penghentian operasional angkot yang telah melewati usia teknis mulai berdampak pada pola layanan transportasi.
Berdasarkan hasil survei di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi, waktu kedatangan antarangkot (headway) berubah dari sekitar dua menit menjadi lima hingga enam menit.
Pemkot Bogor berharap penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 dapat menciptakan sistem transportasi umum yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan bagi masyarakat. (mar7/jpnn)
Pemkot Bogor menindak 21 angkot tua dalam operasi gabungan penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Lebih dari 300 angkot telah ditandai tidak laik jalan
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News