Pemkot Bogor Perketat Penertiban Angkot Tua, Lebih dari 300 Kendaraan Sudah Ditindak

Selasa, 14 Juli 2026 – 20:30 WIB
Pemkot Bogor Perketat Penertiban Angkot Tua, Lebih dari 300 Kendaraan Sudah Ditindak - JPNN.com Jabar
Ilustrasi penindakan angkot tua di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor

Jenal mengungkapkan, hingga saat ini lebih dari 300 angkot telah ditarik dokumennya dan diberi tanda tidak laik jalan.

Penertiban tersebut merupakan tahapan akhir dari proses implementasi Perwali Nomor 11 Tahun 2026.

Pemkot Bogor juga menyiapkan langkah mitigasi bagi para sopir yang terdampak kebijakan tersebut.

Pemerintah mengalokasikan program padat karya sebagai bentuk stimulus sementara bagi warga Kota Bogor yang kehilangan mata pencaharian akibat penataan angkutan umum.

"Terkait kompensasi, kami telah mengusulkan agar dilakukan pendataan secara komprehensif terhadap warga Kota Bogor yang terdampak. Program padat karya telah dianggarkan pada tahun 2026 sebagai bentuk stimulus," ujar Jenal.

Ia menegaskan, penertiban angkot bukan didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, dan Peraturan Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan sejumlah angkot yang terjaring razia juga diketahui tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat izin trayek, maupun kartu uji KIR.

Menurut Dody, kendaraan yang ditindak berasal dari beberapa trayek, antara lain Sukasari–Bubulak, Ciheleut, Cipinang Gading–Merdeka, serta trayek lainnya di Kota Bogor.

Pemkot Bogor menindak 21 angkot tua dalam operasi gabungan penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Lebih dari 300 angkot telah ditandai tidak laik jalan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News