Polda Jabar Evaluasi U-Turn di Pantura Indramayu, 141 Titik Berstatus Ilegal

Senin, 13 Juli 2026 – 21:00 WIB
Polda Jabar Evaluasi U-Turn di Pantura Indramayu, 141 Titik Berstatus Ilegal - JPNN.com Jabar
Petugas TAA Ditlantas Polda Jabar saat melakukan olah TKP persitiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). ANTARA

Ia menegaskan, penataan u-turn menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di Jalur Pantura Indramayu yang setiap hari dilalui kendaraan dengan volume tinggi.

Selain melakukan pendataan, Ditlantas Polda Jawa Barat juga masih mendalami status u-turn yang berada di lokasi kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Menurut Jimmy, hingga saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah fasilitas putar balik di lokasi tersebut berstatus legal atau ilegal karena proses verifikasi masih berlangsung bersama instansi terkait.

"Sementara ini masih kami pelajari dan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Setelah seluruh proses selesai, hasilnya akan kami sampaikan," katanya.

Polda Jawa Barat berharap proses koordinasi dan penataan terhadap u-turn di Jalur Pantura Indramayu dapat segera terlaksana sehingga risiko kecelakaan lalu lintas akibat keberadaan fasilitas putar balik yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalkan. (antara/jpnn)

Polda Jawa Barat mendata 141 u-turn ilegal di Jalur Pantura Indramayu dari total 220 titik. Penataan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News