Polda Jabar Evaluasi U-Turn di Pantura Indramayu, 141 Titik Berstatus Ilegal
Ia menegaskan, penataan u-turn menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di Jalur Pantura Indramayu yang setiap hari dilalui kendaraan dengan volume tinggi.
Baca Juga:
Selain melakukan pendataan, Ditlantas Polda Jawa Barat juga masih mendalami status u-turn yang berada di lokasi kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Menurut Jimmy, hingga saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah fasilitas putar balik di lokasi tersebut berstatus legal atau ilegal karena proses verifikasi masih berlangsung bersama instansi terkait.
"Sementara ini masih kami pelajari dan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Setelah seluruh proses selesai, hasilnya akan kami sampaikan," katanya.
Polda Jawa Barat berharap proses koordinasi dan penataan terhadap u-turn di Jalur Pantura Indramayu dapat segera terlaksana sehingga risiko kecelakaan lalu lintas akibat keberadaan fasilitas putar balik yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalkan. (antara/jpnn)
Polda Jawa Barat mendata 141 u-turn ilegal di Jalur Pantura Indramayu dari total 220 titik. Penataan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News