BPJS Kesehatan Depok Ingatkan Peserta JKN Bayar Iuran Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulan

Minggu, 12 Juli 2026 – 14:00 WIB
BPJS Kesehatan Depok Ingatkan Peserta JKN Bayar Iuran Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - BPJS Kesehatan Cabang Depok mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, mengatakan peserta JKN sebaiknya membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

"Iuran JKN sebaiknya dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan masyarakat bisa langsung mengakses layanan kesehatan ketika diperlukan tanpa kendala administratif," ujar Livendri.

Menurutnya, masih banyak peserta yang baru menyadari pentingnya status kepesertaan aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Akibatnya, proses memperoleh layanan dapat tertunda hingga kewajiban pembayaran iuran diselesaikan.

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran, mulai dari mobile banking, internet banking, autodebit, ATM, dompet digital, minimarket, hingga kantor pos.

Selain itu, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

BPJS Kesehatan Cabang Depok mengimbau peserta JKN membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News