UPN Veteran Jakarta Hormati Gugatan UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) menyatakan menghormati langkah konstitusional yang ditempuh sejumlah dosen melalui mekanisme judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus, menegaskan bahwa pengajuan uji materi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mencari kepastian hukum terkait tata kelola pendidikan tinggi.
"Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi," ujar Anter dalam keterangannya.
Ia mengakui bahwa masa transisi kebijakan kepegawaian nasional membawa tantangan bagi berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
Oleh karena itu, UPNVJ berkomitmen menjaga ruang dialog yang terbuka bagi seluruh sivitas akademika.
Baca Juga:
"Kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika," katanya.
Menurut Anter, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral universitas untuk memberikan penjelasan yang utuh, transparan, serta didukung data yang kredibel kepada publik.
UPN Veteran Jakarta menghormati proses judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News