Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras Daftar G di Depok, 34 Orang Ditangkap
Ia mengungkapkan bahwa pelaku kini menggunakan modus operandi yang terus berkembang untuk menghindari pengawasan aparat.
Baca Juga:
Jika sebelumnya penjualan dilakukan secara terbuka melalui toko kelontong, kini transaksi lebih banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Perubahan pola tersebut membuat petugas harus melakukan penyamaran atau undercover buy serta pengawasan secara intensif guna memastikan adanya transaksi ilegal.
"Modusnya sudah bergeser dari toko atau warung menjadi transaksi COD, sehingga kami harus melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap praktik tersebut," jelasnya.
Yefta juga menyebutkan bahwa pembeli obat keras ilegal berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk kalangan remaja.
Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian guna menekan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G selama April hingga Juni 2026. Sebanyak 34 tersangka ditangkap
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News