3 Pesan Mendalam Uu Ruzhanul Ulum Untuk Dani Ramdan

Selasa, 24 Mei 2022 – 13:10 WIB
3 Pesan Mendalam Uu Ruzhanul Ulum Untuk Dani Ramdan - JPNN.com Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melantik Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto : Dokumen Pribadi.

jabar.jpnn.com, BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang juga Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat, melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan dilantik menjadi Penjabat Bupati Bekasi menggantikan Ahmad Marjuki yang telah habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 lalu.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.

Setelah melantik Dani Ramdan, Uu Ruzhanul Ulum berpesan, tugas kepala daerah adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan.

“Ada tiga hal yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah, yakni penyelenggaran pemerintah, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan,” tutur Uu.

Dirinya mengatakan, tiga hal yang dilakukan kepala daerah jangan sampai pincang. Jangan sampai hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan. Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan.

“Tiga hal tersebut harus beriiringan sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” ujarnya.

Dia mengatakan, kepala daerah juga harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan, dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (23/5).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News