RSHS Bandung Sampaikan Kondisi Terkini Perempuan Korban Penyekapan
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk mendoakan kesembuhan korban agar segera pulih dari kondisinya yang sekarang.
"Mohon doanya dari semuanya mudah-mudahan bisa cepat pulih dan juga mudah mudahan dapat beraktivitas kembali," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, terdapat beberapa organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, diantaranya seperti mata, bibir, hingga ada bekas sayatan benda tajam pada bagian kaki.
"Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," ungkap Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan.
Untuk diketahui, YTR diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya Taufik selama tiga tahun di kosan yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban mengalami luka berat seperti sulit berbicara, penglihatan terganggu, hingga tidak bisa berjalan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.
Saat ini kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). (mcr27/jpnn)
RSHS Bandung membentuk tim dokter multidisiplin untuk menangani YTR, korban penganiayaan berat yang mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News