Sidang Suap Proyek Bekasi: Ajudan Ade Kuswara Akui Antar Daftar Proyek ke Pengusaha Sarjan

Senin, 22 Juni 2026 – 16:00 WIB
Sidang Suap Proyek Bekasi: Ajudan Ade Kuswara Akui Antar Daftar Proyek ke Pengusaha Sarjan - JPNN.com Jabar
Persidangan kasus dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026). Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Persidangan kasus dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang alias Abah Kunang kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan tujuh saksi, di antaranya pengusaha Sarjan, ajudan bupati Muhammad Riza, Sugiharto, Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.

Salah satu fakta yang mencuat adalah pengakuan ajudan Ade Kuswara, Muhammad Riza.

Dia mengaku pernah diperintahkan menyerahkan daftar usulan proyek APBD Perubahan Kabupaten Bekasi kepada pengusaha Sarjan.

Riza menjelaskan, setelah Lebaran tahun 2025 ia diminta mengambil data usulan kegiatan pembangunan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.

"Saya print dan laporkan kepada Pak Bupati. Beliau melihat daftar tersebut dan menandai beberapa kegiatan menggunakan pulpen," kata Riza di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026).

Riza menceritakan, Ade Kuswara kemudian memerintahkannya menyerahkan daftar tersebut kepada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi.

Tidak lama kemudian, Riza kembali mendapat instruksi untuk menemui Sarjan.

Ajudan Ade Kuswara mengaku menyerahkan daftar proyek APBD Perubahan kepada pengusaha Sarjan atas perintah bupati.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News