Pengemudi Ojol di Depok Dianiaya Warga Seusai Dituduh Menjambret
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku disebut mengambil sebuah palu dari bengkel sepeda motor di sekitar lokasi kejadian dan menggunakannya untuk memukul korban.
“Setelah itu terlapor mengambil palu dari bengkel motor dan memukul ke bagian kepala mengenai kuping sebelah kiri pelapor,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban dituduh sebagai pelaku penjambretan atau pencurian telepon genggam sebelum akhirnya diberhentikan secara paksa dan dianiaya.
“Pelapor dituduh jambret atau mengambil handphone, kemudian diberhentikan. Setelah itu pelapor didorong-dorong, kemudian dipukul menggunakan palu mengenai bagian telinganya,” jelas Hendra.
Hingga saat ini, Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. (mcr19/jpnn)
Seorang pengemudi ojek online berinisial DF (26) diduga dianiaya setelah dituduh sebagai pelaku penjambretan di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News