Angkot Usia di Atas 20 Tahun Tak Boleh Beroperasi Lagi!
"Fokus kami saat ini adalah penghentian angkot yang usianya di atas 20 tahun. Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan peremajaan dan penggantian moda transportasi," ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Dishub Kota Bogor akan segera menyusun draf pembentukan tim operasional yang bertugas melakukan penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan unsur Pemkot Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dalam pelaksanaan operasi gabungan di lapangan.
Jenal berharap proses sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan umum dapat segera dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Penataan transportasi umum di Kota Bogor ini juga mendapat dukungan dari Organda, KNPI, serta berbagai elemen masyarakat yang menginginkan layanan transportasi publik yang lebih baik, tertib, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan perkotaan. (mar7/jpnn)
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11/2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan angkutan umum berusia di atas 20 tahun
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News