Angkot Usia di Atas 20 Tahun Tak Boleh Beroperasi Lagi!

Senin, 15 Juni 2026 – 21:00 WIB
Angkot Usia di Atas 20 Tahun Tak Boleh Beroperasi Lagi! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi angkot tua yang sudah tidak layak beroperasi. Foto: Pemkot Bogor

"Fokus kami saat ini adalah penghentian angkot yang usianya di atas 20 tahun. Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan peremajaan dan penggantian moda transportasi," ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Dishub Kota Bogor akan segera menyusun draf pembentukan tim operasional yang bertugas melakukan penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.

Tim tersebut nantinya akan melibatkan unsur Pemkot Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dalam pelaksanaan operasi gabungan di lapangan.

Jenal berharap proses sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan umum dapat segera dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.

Penataan transportasi umum di Kota Bogor ini juga mendapat dukungan dari Organda, KNPI, serta berbagai elemen masyarakat yang menginginkan layanan transportasi publik yang lebih baik, tertib, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan perkotaan. (mar7/jpnn)

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11/2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan angkutan umum berusia di atas 20 tahun

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News