Angkot Usia di Atas 20 Tahun Tak Boleh Beroperasi Lagi!
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
"Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kami memberlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," katanya.
Selain mengurangi jumlah kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan transportasi perkotaan, seperti penumpukan angkutan umum dan praktik berhenti atau menunggu penumpang di lokasi yang tidak semestinya.
Setelah proses pembatasan kendaraan berusia di atas 20 tahun selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penyesuaian moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat modern.
Dedie menyebutkan bahwa langkah tersebut akan diarahkan pada pengembangan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan, efisien, dan terintegrasi.
"Kami ingin menyelaraskan layanan transportasi dengan kebutuhan masyarakat serta mendorong hadirnya moda transportasi modern yang ramah lingkungan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkutan kota yang telah melampaui batas usia kendaraan.
Menurutnya, pembahasan mengenai peremajaan armada maupun penggantian moda transportasi baru akan dilakukan setelah proses penghentian kendaraan tua selesai dilaksanakan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11/2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan angkutan umum berusia di atas 20 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News