Siap-siap Yah! Ini yang Akan Terjadi Jika CPNS Mengundurkan Diri

Senin, 23 Mei 2022 – 12:30 WIB
Siap-siap Yah! Ini yang Akan Terjadi Jika CPNS Mengundurkan Diri - JPNN.com Jabar
Ilustrasi CPNS. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menuntaskan penetapan NIP CPNS 2021.

Hingga 20 Mei, tercatat sudah 111.485 peserta CPNS mengantongi NIP dari usulan yang diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018.

Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.

BKN juga mencatat, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang dan yang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) 111.729.

Sayangnya dari jumlah peserta yang lulus, terdapat 105 peserta mengundurkan diri. Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 4 orang, berkas tidak lengkap (BTL) 11 orang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyesalkan banyak peserta CPNS yang mengundurkan diri.

Adapun alasan pengunduran diri peserta adalah mereka mendaftar pada jabatan dan instansi tanpa tahu kondisi instansinya.

Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, yang akhirnya membuat mereka mengundurkan diri.

Dinilai merugikan negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) ungkap sanksi tegas yang akan diberikan kepada peserta CPNS yang mengundurkan diri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News