Pesta Gay Karawang Viral, Dedi Mulyadi Sebut Barak Militer Bisa Jadi Tempat Pembinaan
"Kemudian dari perkembangan tanggal 8 dan 9, akhirnya kami mengamankan ada tiga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD dan DD. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu," jelasnya.
Hendra menambahkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pasal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Hasilnya, SA, RD, dan DD dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun serta 2 tahun 8 bulan.
"Dari hasil koordinasi ini kami mendapatkan kesepakatan yaitu pasal 406 dan 414. Di mana 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 yaitu perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya. (mcr27/jpnn)
Dedi Mulyadi merespons kasus pesta gay di Karawang. Pelajar yang terlibat akan dibina khusus, termasuk kemungkinan ditempatkan di barak militer.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News