Universitas Indonesia Berikan Sanksi Skors Terhadap 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecahan
Rabu, 03 Juni 2026 – 17:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto : Ricardo/JPNN.com
Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. (mcr19/jpnn)
Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum UI
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News