Universitas Indonesia Berikan Sanksi Skors Terhadap 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecahan

Rabu, 03 Juni 2026 – 17:00 WIB
Universitas Indonesia Berikan Sanksi Skors Terhadap 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecahan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dari jumlah tersebut, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester.

Selain itu, tujuh mahasiswa dikenakan sanksi skors selama dua semester, sementara empat mahasiswa lainnya menerima sanksi skors selama satu semester.

Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.

Selain menjalani sanksi akademik, para mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan menempuh mata kuliah yang memuat materi pencegahan kekerasan seksual.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.

Erwin menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya.

Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum UI
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News