Viral, Aksi Kampungan Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA di Bandung
"Sementara di video itu bahkan palang pintu sudah menutup dengan sempurna pemotor masih menerobos perlintasan yang sudah tertutup," kata Kuswardojo, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebut terdapat sanksi tegas apabila pengendara motor menerobos palang perlintasan mulai dari kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.
Ia menuturkan, pengendara motor harus disiplin dari diri sendiri dengan mematuhi aturan yang berlaku dan selalu berhenti sesaat di perlintasan sebidang.
"Tengok kanan kiri setelah yakin aman baru melintas, terlepas ada atau tidak ada palang pintu di lokasi tersebut. Disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah kunci keselamatan bagi pengguna jalan raya di perlintasan sebidang," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Rekaman video menggambarkan aksi nekat pengendara motor yang hendak melintasi pintu perlintasan kereta api di Jalan Braga, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News