Pemkot Depok Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Pekerja Rentan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaruh perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online dan ojek pangkalan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Supian Suri, saat menghadiri kegiatan silaturahmi LKS Tripartit dalam rangka Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Rumah Kabeda, Kecamatan Beji.
Menurut Supian Suri, forum silaturahmi tersebut menjadi wadah bagi pemerintah untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk terkait perlindungan pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Media silaturahmi ini menjadi ruang untuk mendengarkan berbagai masukan dan saran, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pekerja formal pada umumnya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, masih banyak pekerja rentan di sektor informal yang belum memiliki perlindungan serupa.
“Di luar sana masih banyak para pekerja yang rentan terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan, misalnya pengemudi ojek online dan ojek pangkalan yang juga harus mendapat perhatian,” katanya.
Supian menilai para pekerja informal tersebut memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Depok.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir memberikan dukungan dan perlindungan sosial.
Pemkot Depok menaruh perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online hingga ojek pangkalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News