9 Kriteria Resmi Penerima Bantuan RTLH dari Pemkot Depok

Jumat, 08 Mei 2026 – 15:00 WIB
9 Kriteria Resmi Penerima Bantuan RTLH dari Pemkot Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH) atau Rutilahu. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Program ini, telah berjalan sejak 2017 dan telah membantu ribuan rumah warga menjadi lebih layak dan sehat.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin mengatakan, tidak semua pengajuan RTLH otomatis dapat disetujui.

Terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima manfaat, disertai proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.

“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pada tahun ini terdapat 787 unit pengajuan bantuan RTLH.

Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung hasil verifikasi di lapangan.

“Nilai bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,” jelasnya.

Berikut ini sembilan kriteria resmi penerima program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemkot Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News