Pemkot Depok Hadirkan Program Penghapusan Denda PBB hingga 100 Persen, Cek Info Lengkapnya di Sini
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda, serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
Program ini, menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022.
Program ini memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama.
“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011,” ucapnya.
Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya.
Baca Juga:
Adapun rincian keringanan, meliputi penghapusan denda PBB tahun 1994–2011 sebesar 100 persen.
Pengurangan pokok pajak diberikan dengan skema tahun 1994–2006 hingga 100 persen, tahun 2007–2009 sebesar 75 persen, serta tahun 2010–2011 sebesar 50 persen.
Pemkot Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda, serta pengurangan pokok pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News