Dishub Kabupaten Bekasi Kaji Pembatasan Jam Operasional Truk untuk Tekan Kecelakaan dan Kerusakan Jalan
Selain itu, ia menyoroti maraknya praktik truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Menurut Agus, truk ODOL milik sejumlah perusahaan kerap melintasi ruas jalan utama tanpa pengaturan waktu, bahkan beroperasi selama 24 jam. Kondisi ini dinilai mempercepat penurunan kualitas jalan.
“Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendesak pemerintah daerah agar segera menetapkan regulasi terkait pembatasan operasional truk.
Ia menilai kebijakan tersebut mendesak untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menjaga ketahanan jalan.
“Kami sudah sampaikan dalam beberapa pertemuan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sugihartono, mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini baru dapat memberikan imbauan kepada pengemudi truk karena belum adanya payung hukum yang mengatur pembatasan operasional.
“Tanpa aturan yang mengikat, petugas di lapangan belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan tegas seperti tilang. Idealnya, truk beroperasi pada malam hari. Kami sudah menyampaikan kepada Dishub agar regulasi segera disusun,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah melakukan kajian teknis terkait rencana pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional truk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News